Jumlah PPN yang wajib dipungut adalah sebesar tarif PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan.
Pajak Pertambahan Nilai Ppn Ppt Download
- Kewajiban PKP Secara umum adalah.
Pkp rekanan pemerintah adalah. Jika Anda adalah instansi pemerintah mekanisme pemungutan PPN oleh adalah sebagai berikut. Pungutan PPB berlebih danatau PPnBM yang dapat diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh PKP rekanan pemerintah maupun rekanan BUMN adalah PPN danatau PPnBM dengan pungutan berlebih oleh pihak lain pada saat PKP rekanan pemerintah maupun rekanan BUMN tersebut membeli barang dari pihak lain. 09 Jul 2009 1515.
Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP danatau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. Memungut menghitung dan menyetorkan PPN. Namun dalam PMK tersebut secara khusus mengatur transaksi dengan Pengusaha Kena Pajak PKP sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 2 bahwa.
Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah yang selanjutnya disebut PKP Rekanan Pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak danatau Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah. Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak danatau Jasa Kena Pajak kepada Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah yang selanjutnya disebut PKP Rekanan Pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah.
Rekanan menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 02. PKP rekanan pemerintah membuat faktur pajak dan SSP saat memberikan tagihan kepada bendahawaran pemerintah atau KPKN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. Dalam KMK Nomor 562KMK032003 Pasal 2 telah ditetapkan dan dengan jelas menyatakan bahwa bendahara pemerintah dan KPKN yang melakukan transaksi hanya wajib memungut menyetor dan melaporkan PPN PKP bila PKP tersebut adalah PKP rekanan pemerintah.
Pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya sudah ditetapkan oleh keputusan. Jika PKP Rekanan Pemerintah tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP maka PPN tetap dipungut oleh Bendahara BOS dimana NPWP berisi angka nol kecuali pada kode KPP Misal. Tidak ada aturan yang mewajibkan rekanan pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak PKP yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai PPN.
Pengusaha Kena Pajak PKP adalah pengusaha baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak BKP dan Jasa Kena Pajak JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 serta perubahannya. Meskipun pembayaran termasuk PPN Rp209000000 tetapi karena pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah tidak termasuk PPN atau PPN berjumlah Rp 190000000 tidak lebih dari Rp 200000000 maka PPN yang terutang tidak perlu dipungut oleh Instansi Pemerintah tetapi harus dipungut dan disetor oleh PKP Rekanan Pemerintah dan Faktur Pajak tetap harus dibuat. Rekanan menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 02.
Perbedaan PKP dan Non PKP. Tidak ada aturan yang mewajibkan rekanan pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak PKP yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai PPN. Pasal-pasal pada aturan dibuat bersifat umum tidak boleh bersifat diskriminasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil dengan mewajibkan belanja pemerintah hanya kepada pengusaha besar yang PKP saja.
Apakah status Wapu berlaku saat berbelanja di pengusaha kena pajak manapun. Pasal-pasal pada aturan dibuat bersifat umum tidak boleh bersifat diskriminasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil dengan mewajibkan belanja pemerintah hanya kepada pengusaha besar yang PKP saja. Membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan JKP.
Pasal 21 Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. PKP rekanan pemerintah membuat faktur pajak dan Surat Setoran Pajak SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada bendaharawan Pemerintah atau KPKN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak danatau Jasa Kena Pajak kepada Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
PKP rekanan pemerintah membuat faktur pajak dan SSP saat memberikan tagihan kepada bendahawaran pemerintah atau KPKN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. Rekanan menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 02. Mekanisme pemungutan PPnBM oleh bendaharawan pemerintah dan KPPN adalah sebagai berikut.
Jika Anda adalah bendahara pemerintah mekanisme pemungutan PPN oleh adalah sebagai berikut. - Ya rekanan Pemerintah Harus PKP. Pengecualian Pemungutan PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah.
Komentar